KOMPETENSI DASAR :
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
INDIKATOR :
1. Menjelaskan pengertian demokrasi
2. Menguraikan sejarah perkembangan demokrasi
3. Menguraikan macam-macam demokrasi
4. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi
5. Menunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
6. Memberikan contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi
7. Menunjukkan kebaikan budaya demokrasi
8. Menampilkan sikap demokratis dalam kehidupan masyarakat
MATERI POKOK
1. pengertian demokrasi
2. Sejarah perkembangan demokrasi
3. Macam-macam demokrasi
4. Pentingnya kehidupan demokrasi
5. Praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
6. Contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi
7. Kebaikan budaya demokrasi
8. Menampilkan sikap demokratis dalam kehidupan masyarakat
PETA KONSEP
BAB III BUDAYA DEMOKRASI
1. Pengertian Budaya
2. Pengertian Demokrasi
3. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
A. Pengertian Budaya Demokrasi dan Prinsip Dasar
B. Bentuk-bentuk dan Macam Demokrasi
1. Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
2.Macam-macam Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam berbagai lingkungan
1. Gaya Kepemimpinan dan syarat
2. Syarat dan mekanisme pejabat negara
C. Praktek demokrasi
D. Budaya Anti KKN
1.. Nilai Dasar Demokrasi
2. Ciri Negara Demokrasi
3. Prinsip Dasar Demokrasi
1. Perangkat Hukum KKN
2. Usaha Pemberantasan KKN
PENJABARAN MATERI POKOK
Pengertian Budaya Demokrasi
Arti Budaya
Budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi artinya akal, sedang daya artinya kemampuan
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos dan kratos.
Demos artinya rakyat, sedang kratos artinya pemerintahan
Demokrasi artinya pemerintahan rakyat
Abraham Lincoln, mengatakan “ Democracy is the government from the people, from the people and for the people”
Arti Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi artinya kemampuan manusia yang berupa sikap dan kemampuan manusia dan kegiatan/perbuatan menghargai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sejarah Demokrasi
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state = polis) Yunani Kuno. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebut dimungkunkan karena wilayah yang sempit dan jumlah penduduk yang tidak banyak, dan pada waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak/suara . Sedang di Eropa pemerintahan negara adalah bertipe monarki absolut, dan munculnya paham demokrasi dengan ditandai lahirnya Magna Charta (1215) di Inggris, dan kemudian muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
John Locke dari Inggris (1632 – 1704) .
Menurut John Locke hak-hak politik warga negara meliputi :
- hak atas hidup (life)
- hak atas kebebasan (liberty)
- hak untuk mempunyai milik (property)
Montesqueiu dari Perancis (1689 – 1755)
Ajarannya dikenal dengan Trias Politica, yang menganjurkan pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Montesqueiu, kekuasaan negara dibagi tiga meliputi
- Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR bersama Presiden
- Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasan untuk menjalankan undang-undang
Kekuasaam eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan menteri
- Kekuasan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh 3 badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus, Komisi Yudisial
Tiga Nilai Dasar Demokrasi
kebebasan
persamaan
peraturan/hukum
Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
Hak Asasi Manusia Dijamin
Di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 28A - J
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan Pers/Media Massa
Ciri-ciri Negara Demokrasi
adanya persamaan hak
adanya kebebasan dan kemerdekaan warga negara
pemerintahan berdasarkan hukum
adanya pemilu
Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan Sistem Referendum
Macam-macam Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Liberal
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Pancasila
Voting
Artinya suara terbanyak
Hal-hal yang mengharuskan voting antara lain :
a. Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock)
b. Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah
c. Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting
Macam voting ada tiga yaitu :
Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority) artinya suaranya separuh lebih (50 + 1)
Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority) artinya yang penting mendapatkan suara terbanyak
Suara Terbanyak Bersyarat
Sifat voting ada 2 macam :
a. Voting Terbuka
Artinya pilihan tidak dirahasiakan, dengan cara berdiri atau mengacungkan jari sebgai tanda setuju
b. Voting Tertutup
Artinya pilihannya dirahasiakan, dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia
Pelaksanaan budaya politik Maysrakat Demokratis
Pelaksanaan Budaya politik dari suatu masyarakat demokratis menerapkan nilai-nilai sebagai berikut
Menyelasaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
Membatasi kekerasan sampai minimum
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
Menjamin tegaknya keadilan
Budaya demokrasi akan mudah dibangun jika setidak tidaknya tersedia faktor-faktor sebagai berikut :
a. Keterbukaan sistem politik
b. Budaya politik partisipatif-egalitarian
c. Kepemimpinan politik yang bersemangat kerakyatan
d. Rakyat yang cerdas/terdidik dan kepedulian sosial
e. Partai politik yang tumbuh dari bawah
f. Penghargaan terhadap formalisme dan hukum
g. Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
h. Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan golongan mayoritas
Pentingya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pemilu
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
1. Sila ke 4 Pancasila
2. UU1945 pasal 22 E ayat 1 s/d 6
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
3. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilih Umum anggota DPR, DPRD dan DPD
4. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
Asas Pemilu
1. Langsung
Artinya pemipih memberikan suara tanpa perantara
2. Umum
Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya
3. Bebas
Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan siapapun
4. Rahasia
Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui siapapun
5. Jujur
Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur (tidak curang)
6. Adil
Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan
Tujuan Pemilu
Tujuan ada tiga antara lain :
1. Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten (pesertany partai politik)
2. Memilih anggota DPD (pesertanya perorangan)
3. Memilih presiden dan wakil presiden (pesertanya yaitu pasangan yng dicalonlan oleh partai atau gabungan partai)
Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memelnuhi syarat, baik di dalam maupun di luar negeri
Hak Pilih ada 2 yaitu :
1. Hak Pilih Aktif
Adalah hak untuk memilih
Syarat-syarat hak pilih aktif :
a. WNI, usia 17 tahun /sudah menikah
b. Terdaftar dalam daftar pemilih i
c. Tidak hilang ingatannya
d. Tidak diancam pidana minimal 5 tahun
2. Hak Pilih Pasif
Adalah hak untuk dipilih sebagai caleg atau capres
a. WNI usia 21 tahun/lebih
b. Berdomisili di NKRI
c. Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
d. Bukan bekas anggota PKI
e. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA (SMA/SMK)
f. Dapat berbicara , menulis, membaca bahasa Indonesia
g. Terdaftar dalam daftr pemilih
Penyelenggara Pemilu
Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri d mempunyai hirarki dari
- KPU Pusat
- KPU Propinsi
- KPU Kabupaten/Kota
- PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) – tingkat kecamatan
- PPS (Panitia pemilihan Suara) – tingkat kelurahan/desa
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)- di gabungan RT
Di luar negeri dikoordinasi oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang diselenggarakan di tiap kedutaan besar Indonesia (KBRI)
Cara memberikan suara dalam pemilu:
1. Pemilu 1955 : mencoblos gambar partai politik
2. Pemilu 1971 : mencoblos gambar partai politik
3. Pemilu 1977 : mencoblos gambar partai politik
4. Pemilu 1982 : mencoblos gambar partai politik
5. Pemilu 1987 : mencoblos gambar partai politik
6. Pemilu 1992 : mencoblos gambar partai politik
7. Pemilu 1997 : mencoblos gambar partai politik
8. Pemilu 1999 : mencoblos gambar partai politik
9. Pemilu 2004 : mencoblos gambar partai politik dan nama caleg
Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali
10. Pemilu 2009 : mencontreng gambar dan nama caleg
Sistem Pemilu
Sistem pemilu ada dua macam yaitu distrik dan proporsional
1. Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik. Penentuan distrik-distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu kursi inilah yang diperebutkan oleh partai peserta pemilu. Partai peserta pemilu yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan duduk di kursi parlemen. Serta partai lainnya yang kalah dianggap hilang suaranya karena suaranya tidak bisa digabung dengan suara di distrik lainnya
2. Proporsional
Sistem Proporsional adalah sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu.Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat suara mayoritas partai tersebut tetap mendapat kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang
Penerapan Budaya Demokrai dalam Berbagai Lingkungan
Di lingkungan keluarga
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Di lingkungan sekolah
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Di lingkungan masyarakat
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Tiga Klasifikasi Budaya Politik
Budaya Politik Parokial adalah budaya politik yang masyarakatnya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi tokoh masyarakat yang dapat menjalankan peranannya dengan baik seperti ulama, kepala dusun Contoh terjadi pada masyarakat tradisional
Budaya Politik Kaula (subjek) adalah budaya politik yang masyarakatnya hanya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi penguasa. Contoh pada jaman Orde Baru
Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang masyarakatnya menyadari perlunya peran serta dalam kehidupan pemerintahan. Contoh negara demokrasi melalui pemilu
Tipe Kepemimpinan Politik
Secara umum tipologi kepemimpinan politik dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria antara lain :
Berdasarkan proses kepemimpinan:
1. Kepemimpinan demokratis menganggap kekuasaan dibagi dengan orang lain dan dilaksanakan ntuk menghormati martabat manusia.
2. Kepemimpinan diktatur menganggap kekuasaan dipegang dan dilaksankan oleh seorang pemimpin dengan tidak menghormati martabat manusia
Berdasarkan hasil proses kepemimpinan ada 2 :
1. Kepemimpinan ekstrimis berusaha untuk menghancurkan seluruh rezim lama dan menggantikan sistem yang baru sama sekali.
2. Kepemimpinan yang moderat mempertahankan bagian unsur-unsur rezim lama, baik sistem nilainya maupun para pemimpinnya, khususnya yang dianggap masih bisa disesuaikan dengan rezim baru
Berdasarkan sumber kekuasaan,ada 2 :
1. Kepemimpinan rasional bersumberkan kewenangan legal yang beranjak dari legalitas pola-pola peraturan normatif dan hak-hak orang terpilih memiliki kewenangan berdasarkan peraturan tersebut untuk mengeluarkan perintah.
Contog : SBY dipilih daam pemilu
2. Kepemimpinan tradisional bersumberkan pada kewenangan tradisional beranjak dari kepercayaan yang sudah mapan terhadap tradisi dan legitimasi orang yang memiliki kewenangan berdasar tradisi yang dianggap keramat tersebut.
Contoh : pengangkatan seorang raja
3. Kepemimpinan kharismatik berpegang pada kekaguman masyarakat terhadap seorang pemimpin yang memiliki kelebihan yang luar biasa, dan karena itu juga terhadap peraturan atau perintah yang dikeluarkan
Gaya Kepemimpinan Pemerintahan
Ada beberapa gaya dalam kepemimpinan pemerintahan antara lain :
Gaya Demokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pembagian kekuasaan dengan bawahan, anta bawahan dibagi tugas secara merata dan adil
Gaya Birokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode tanpa pandang bulu artinya setiap bawahan harus diperlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas khusus, kerja yang ketat pada aturan, kemudian bawahan menjadi kaku tetapi sederhana
Gaya Kebebasan
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pemberian keleluasaan pada bawahan seluas-luanya
Gaya Otokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode paksaan kekuasaan
Gaya kepemimpinan ini hanya diterapkan pada keadaan dan situasi antara lain :
1. untuk menimbulkan rasa persatuan dan kesatuan
2. untuk keseragaman antar bawahan
3. agar pemimpin pemerintahan tidak diganggu gugat
4. agar menekan faham separatisme
5. untuk meningkatkan pengawasan
6. untuk mempercepat mencapai tujuan
Persyaratan Pemimpin Partai
Persyaratan Pejabat Negara
Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas memberikan kriteria kepemimpinan nasional yang dibutuhkan Indonesia paling tidak untuk periode 2004-2009,yaitu :
1. resistensi rendah
2. konsisten, tegas, tidak ambivalen
3. cerdas intelektual, emosional, spiritual
Pemimpin nasional dengan kriteria resistensi rendah berarti :
a. dikenal secara luas, tidak arogan
b. dikenal karena memiliki karakter dan kepribadian baik, tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), memiliki kepedulian terhadap keadaan dan kultur masyarakat
c. orientasi pengabdian/dedikasi dan kerelaan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa dan negara
d. ketabahan dan kearifan tinggi saat kritis
e. mampu berkomunikasi dan berinteraksi
f. memiliki wawasan dan pemahaman luas akan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
g. memiliki track of record yang baik
h. tidak diragukan integritas dan kesetiannya terhadap bangsa dan negara
Pemimpin nasional dengan kriteria konsisten, tegas, tidak ambivalen berarti :
a. memahami sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
b. memahami visi Indonesia 2020
c. disiplin, konsekuen, kebulatan persepsi, kesatuan kebajikan, kesamaan visi dan misi, terhindar dari paradoksal
d. mampu menjadi teladan
e. punya seni kepemimpinan
f. mampu menginternalisasikan pemahaman keagamaan dan nilai-nilai luhur Pancasila
g. jujur dan benar
h. dapat dipercaya
i. komunikatif, informatif, aspiratif, dan akomodatif
j. cerdas dan profesional
Pemimpin nasional dengan kriteria cerdas intelektual, emosional, dan spiritual berarti memiliki karakter berikut ini.
· Kecerdasan Intelektual :
a. mampu memahami komplesitas permasalahan bangsa dan alternatif solusi
b. mampu merumuskan program-program pembangunan yang komprehensif, integral, dan holistik
c. mampu bersikap sebagai negarawan yang visioner
d. mampu mengangkat citra, harkat, dan martabat bangsa
e. mampu mengantisipasi dan menyikapi perkembangan lingkungan strategis
· Kecerdasan Emosional :
a. mampu mengendalikan diri
b. mampu/bersedia mendengar, menerima, dan menghargai pendapat orang lain serta mampu membuat keputusan terbaik
c. mampu mengelola konflik
· Kecerdasan Spiritual :
a. nasionalisme tinggi
b. moral kepemimpinan luhur dan demokratis sebagai pengalaman Pancasila (iman dan takwa, bermoral kemanusiaan, menghargai hak asasi manusia, memiliki nurani kebersamaan, memiliki moral kerakyatan, dan memiliki komitmen nurani keadilan)
c. etika kepemimpinan(mampu mengelola hubungan antarkelembagaan negara sesuai etika kekuasaan, mampu merumuskan kebijakan kenegaraan, mampu mengelaola mekanisme pemerintahan, mampu mengelaola dinamika pemangunan dan mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat
Mekanisme Pemilihan Pejabat Negara
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
a. Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara
b. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara
c. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
4.1 Menjelaskan hakikat demokrasi
4.2 Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
4.3 Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
INDIKATOR :
1. Menjelaskan pengertian demokrasi
2. Menguraikan sejarah perkembangan demokrasi
3. Menguraikan macam-macam demokrasi
4. Menjelaskan pentingnya kehidupan demokrasi
5. Menunjukkan praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
6. Memberikan contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi
7. Menunjukkan kebaikan budaya demokrasi
8. Menampilkan sikap demokratis dalam kehidupan masyarakat
MATERI POKOK
1. pengertian demokrasi
2. Sejarah perkembangan demokrasi
3. Macam-macam demokrasi
4. Pentingnya kehidupan demokrasi
5. Praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan politik
6. Contoh praktik-praktik demokrasi dalam kehidupan ekonomi
7. Kebaikan budaya demokrasi
8. Menampilkan sikap demokratis dalam kehidupan masyarakat
PETA KONSEP
BAB III BUDAYA DEMOKRASI
1. Pengertian Budaya
2. Pengertian Demokrasi
3. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi
A. Pengertian Budaya Demokrasi dan Prinsip Dasar
B. Bentuk-bentuk dan Macam Demokrasi
1. Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
2.Macam-macam Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam berbagai lingkungan
1. Gaya Kepemimpinan dan syarat
2. Syarat dan mekanisme pejabat negara
C. Praktek demokrasi
D. Budaya Anti KKN
1.. Nilai Dasar Demokrasi
2. Ciri Negara Demokrasi
3. Prinsip Dasar Demokrasi
1. Perangkat Hukum KKN
2. Usaha Pemberantasan KKN
PENJABARAN MATERI POKOK
Pengertian Budaya Demokrasi
Arti Budaya
Budaya berasal dari kata budi dan daya. Budi artinya akal, sedang daya artinya kemampuan
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos dan kratos.
Demos artinya rakyat, sedang kratos artinya pemerintahan
Demokrasi artinya pemerintahan rakyat
Abraham Lincoln, mengatakan “ Democracy is the government from the people, from the people and for the people”
Arti Budaya Demokrasi
Budaya Demokrasi artinya kemampuan manusia yang berupa sikap dan kemampuan manusia dan kegiatan/perbuatan menghargai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sejarah Demokrasi
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state = polis) Yunani Kuno. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebut dimungkunkan karena wilayah yang sempit dan jumlah penduduk yang tidak banyak, dan pada waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak/suara . Sedang di Eropa pemerintahan negara adalah bertipe monarki absolut, dan munculnya paham demokrasi dengan ditandai lahirnya Magna Charta (1215) di Inggris, dan kemudian muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
John Locke dari Inggris (1632 – 1704) .
Menurut John Locke hak-hak politik warga negara meliputi :
- hak atas hidup (life)
- hak atas kebebasan (liberty)
- hak untuk mempunyai milik (property)
Montesqueiu dari Perancis (1689 – 1755)
Ajarannya dikenal dengan Trias Politica, yang menganjurkan pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Montesqueiu, kekuasaan negara dibagi tiga meliputi
- Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR bersama Presiden
- Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasan untuk menjalankan undang-undang
Kekuasaam eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan menteri
- Kekuasan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh 3 badan yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitus, Komisi Yudisial
Tiga Nilai Dasar Demokrasi
kebebasan
persamaan
peraturan/hukum
Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
Hak Asasi Manusia Dijamin
Di Indonesia dijamin oleh UUD 1945 pasal 28A - J
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
Kebebasan Pers/Media Massa
Ciri-ciri Negara Demokrasi
adanya persamaan hak
adanya kebebasan dan kemerdekaan warga negara
pemerintahan berdasarkan hukum
adanya pemilu
Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi dengan Sistem Referendum
Macam-macam Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Liberal
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Pancasila
Voting
Artinya suara terbanyak
Hal-hal yang mengharuskan voting antara lain :
a. Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock)
b. Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah
c. Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting
Macam voting ada tiga yaitu :
Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority) artinya suaranya separuh lebih (50 + 1)
Suara Terbanyak Relatif (Simple Majority) artinya yang penting mendapatkan suara terbanyak
Suara Terbanyak Bersyarat
Sifat voting ada 2 macam :
a. Voting Terbuka
Artinya pilihan tidak dirahasiakan, dengan cara berdiri atau mengacungkan jari sebgai tanda setuju
b. Voting Tertutup
Artinya pilihannya dirahasiakan, dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia
Pelaksanaan budaya politik Maysrakat Demokratis
Pelaksanaan Budaya politik dari suatu masyarakat demokratis menerapkan nilai-nilai sebagai berikut
Menyelasaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
Membatasi kekerasan sampai minimum
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
Menjamin tegaknya keadilan
Budaya demokrasi akan mudah dibangun jika setidak tidaknya tersedia faktor-faktor sebagai berikut :
a. Keterbukaan sistem politik
b. Budaya politik partisipatif-egalitarian
c. Kepemimpinan politik yang bersemangat kerakyatan
d. Rakyat yang cerdas/terdidik dan kepedulian sosial
e. Partai politik yang tumbuh dari bawah
f. Penghargaan terhadap formalisme dan hukum
g. Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung jawab
h. Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan golongan mayoritas
Pentingya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pemilu
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
1. Sila ke 4 Pancasila
2. UU1945 pasal 22 E ayat 1 s/d 6
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
3. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilih Umum anggota DPR, DPRD dan DPD
4. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
Asas Pemilu
1. Langsung
Artinya pemipih memberikan suara tanpa perantara
2. Umum
Artinya setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya
3. Bebas
Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa paksaan siapapun
4. Rahasia
Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui siapapun
5. Jujur
Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur (tidak curang)
6. Adil
Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan
Tujuan Pemilu
Tujuan ada tiga antara lain :
1. Memilih anggota DPR, DPRD propinsi, DPRD kota/kabupaten (pesertany partai politik)
2. Memilih anggota DPD (pesertanya perorangan)
3. Memilih presiden dan wakil presiden (pesertanya yaitu pasangan yng dicalonlan oleh partai atau gabungan partai)
Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memelnuhi syarat, baik di dalam maupun di luar negeri
Hak Pilih ada 2 yaitu :
1. Hak Pilih Aktif
Adalah hak untuk memilih
Syarat-syarat hak pilih aktif :
a. WNI, usia 17 tahun /sudah menikah
b. Terdaftar dalam daftar pemilih i
c. Tidak hilang ingatannya
d. Tidak diancam pidana minimal 5 tahun
2. Hak Pilih Pasif
Adalah hak untuk dipilih sebagai caleg atau capres
a. WNI usia 21 tahun/lebih
b. Berdomisili di NKRI
c. Tidak sedang menjalani pidana serendah-rendahnya 5 tahun
d. Bukan bekas anggota PKI
e. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA (SMA/SMK)
f. Dapat berbicara , menulis, membaca bahasa Indonesia
g. Terdaftar dalam daftr pemilih
Penyelenggara Pemilu
Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri d mempunyai hirarki dari
- KPU Pusat
- KPU Propinsi
- KPU Kabupaten/Kota
- PPK (Panitia pemilihan Kecamatan) – tingkat kecamatan
- PPS (Panitia pemilihan Suara) – tingkat kelurahan/desa
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)- di gabungan RT
Di luar negeri dikoordinasi oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang diselenggarakan di tiap kedutaan besar Indonesia (KBRI)
Cara memberikan suara dalam pemilu:
1. Pemilu 1955 : mencoblos gambar partai politik
2. Pemilu 1971 : mencoblos gambar partai politik
3. Pemilu 1977 : mencoblos gambar partai politik
4. Pemilu 1982 : mencoblos gambar partai politik
5. Pemilu 1987 : mencoblos gambar partai politik
6. Pemilu 1992 : mencoblos gambar partai politik
7. Pemilu 1997 : mencoblos gambar partai politik
8. Pemilu 1999 : mencoblos gambar partai politik
9. Pemilu 2004 : mencoblos gambar partai politik dan nama caleg
Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali
10. Pemilu 2009 : mencontreng gambar dan nama caleg
Sistem Pemilu
Sistem pemilu ada dua macam yaitu distrik dan proporsional
1. Distrik
Sistem Distrik adalah sistem pemilu di mana pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik. Penentuan distrik-distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu kursi inilah yang diperebutkan oleh partai peserta pemilu. Partai peserta pemilu yang mendapat suara terbanyak di distriknya (walaupun kurang dari 50%) akan duduk di kursi parlemen. Serta partai lainnya yang kalah dianggap hilang suaranya karena suaranya tidak bisa digabung dengan suara di distrik lainnya
2. Proporsional
Sistem Proporsional adalah sistem pemilu yang menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara. Maksudnya perolehan jatah kursi di parlemen sebanding dengan perolehan suara peserta pemilu.Jadi walaupun partai tersebut tidak mendapat suara mayoritas partai tersebut tetap mendapat kursi di parlemen sebab tidak ada suara yang dianggap hilang
Penerapan Budaya Demokrai dalam Berbagai Lingkungan
Di lingkungan keluarga
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Di lingkungan sekolah
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Di lingkungan masyarakat
- musyawarah rencana piknik keluarga
- musyawarah rencana melanjutkan sekolah
Tiga Klasifikasi Budaya Politik
Budaya Politik Parokial adalah budaya politik yang masyarakatnya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi tokoh masyarakat yang dapat menjalankan peranannya dengan baik seperti ulama, kepala dusun Contoh terjadi pada masyarakat tradisional
Budaya Politik Kaula (subjek) adalah budaya politik yang masyarakatnya hanya dapat patuh, setia dan mengikuti segala instruksi penguasa. Contoh pada jaman Orde Baru
Budaya Politik Partisipan adalah budaya politik yang masyarakatnya menyadari perlunya peran serta dalam kehidupan pemerintahan. Contoh negara demokrasi melalui pemilu
Tipe Kepemimpinan Politik
Secara umum tipologi kepemimpinan politik dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria antara lain :
Berdasarkan proses kepemimpinan:
1. Kepemimpinan demokratis menganggap kekuasaan dibagi dengan orang lain dan dilaksanakan ntuk menghormati martabat manusia.
2. Kepemimpinan diktatur menganggap kekuasaan dipegang dan dilaksankan oleh seorang pemimpin dengan tidak menghormati martabat manusia
Berdasarkan hasil proses kepemimpinan ada 2 :
1. Kepemimpinan ekstrimis berusaha untuk menghancurkan seluruh rezim lama dan menggantikan sistem yang baru sama sekali.
2. Kepemimpinan yang moderat mempertahankan bagian unsur-unsur rezim lama, baik sistem nilainya maupun para pemimpinnya, khususnya yang dianggap masih bisa disesuaikan dengan rezim baru
Berdasarkan sumber kekuasaan,ada 2 :
1. Kepemimpinan rasional bersumberkan kewenangan legal yang beranjak dari legalitas pola-pola peraturan normatif dan hak-hak orang terpilih memiliki kewenangan berdasarkan peraturan tersebut untuk mengeluarkan perintah.
Contog : SBY dipilih daam pemilu
2. Kepemimpinan tradisional bersumberkan pada kewenangan tradisional beranjak dari kepercayaan yang sudah mapan terhadap tradisi dan legitimasi orang yang memiliki kewenangan berdasar tradisi yang dianggap keramat tersebut.
Contoh : pengangkatan seorang raja
3. Kepemimpinan kharismatik berpegang pada kekaguman masyarakat terhadap seorang pemimpin yang memiliki kelebihan yang luar biasa, dan karena itu juga terhadap peraturan atau perintah yang dikeluarkan
Gaya Kepemimpinan Pemerintahan
Ada beberapa gaya dalam kepemimpinan pemerintahan antara lain :
Gaya Demokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pembagian kekuasaan dengan bawahan, anta bawahan dibagi tugas secara merata dan adil
Gaya Birokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode tanpa pandang bulu artinya setiap bawahan harus diperlakukan sama disiplinnya, spesialisasi tugas khusus, kerja yang ketat pada aturan, kemudian bawahan menjadi kaku tetapi sederhana
Gaya Kebebasan
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode pemberian keleluasaan pada bawahan seluas-luanya
Gaya Otokratis
Yaitu cara dan irama seorang pemimpin pemerintahan dalam menghadapi bawahan dan masyarakatnya dengan methode paksaan kekuasaan
Gaya kepemimpinan ini hanya diterapkan pada keadaan dan situasi antara lain :
1. untuk menimbulkan rasa persatuan dan kesatuan
2. untuk keseragaman antar bawahan
3. agar pemimpin pemerintahan tidak diganggu gugat
4. agar menekan faham separatisme
5. untuk meningkatkan pengawasan
6. untuk mempercepat mencapai tujuan
Persyaratan Pemimpin Partai
Persyaratan Pejabat Negara
Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas memberikan kriteria kepemimpinan nasional yang dibutuhkan Indonesia paling tidak untuk periode 2004-2009,yaitu :
1. resistensi rendah
2. konsisten, tegas, tidak ambivalen
3. cerdas intelektual, emosional, spiritual
Pemimpin nasional dengan kriteria resistensi rendah berarti :
a. dikenal secara luas, tidak arogan
b. dikenal karena memiliki karakter dan kepribadian baik, tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), memiliki kepedulian terhadap keadaan dan kultur masyarakat
c. orientasi pengabdian/dedikasi dan kerelaan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa dan negara
d. ketabahan dan kearifan tinggi saat kritis
e. mampu berkomunikasi dan berinteraksi
f. memiliki wawasan dan pemahaman luas akan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
g. memiliki track of record yang baik
h. tidak diragukan integritas dan kesetiannya terhadap bangsa dan negara
Pemimpin nasional dengan kriteria konsisten, tegas, tidak ambivalen berarti :
a. memahami sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
b. memahami visi Indonesia 2020
c. disiplin, konsekuen, kebulatan persepsi, kesatuan kebajikan, kesamaan visi dan misi, terhindar dari paradoksal
d. mampu menjadi teladan
e. punya seni kepemimpinan
f. mampu menginternalisasikan pemahaman keagamaan dan nilai-nilai luhur Pancasila
g. jujur dan benar
h. dapat dipercaya
i. komunikatif, informatif, aspiratif, dan akomodatif
j. cerdas dan profesional
Pemimpin nasional dengan kriteria cerdas intelektual, emosional, dan spiritual berarti memiliki karakter berikut ini.
· Kecerdasan Intelektual :
a. mampu memahami komplesitas permasalahan bangsa dan alternatif solusi
b. mampu merumuskan program-program pembangunan yang komprehensif, integral, dan holistik
c. mampu bersikap sebagai negarawan yang visioner
d. mampu mengangkat citra, harkat, dan martabat bangsa
e. mampu mengantisipasi dan menyikapi perkembangan lingkungan strategis
· Kecerdasan Emosional :
a. mampu mengendalikan diri
b. mampu/bersedia mendengar, menerima, dan menghargai pendapat orang lain serta mampu membuat keputusan terbaik
c. mampu mengelola konflik
· Kecerdasan Spiritual :
a. nasionalisme tinggi
b. moral kepemimpinan luhur dan demokratis sebagai pengalaman Pancasila (iman dan takwa, bermoral kemanusiaan, menghargai hak asasi manusia, memiliki nurani kebersamaan, memiliki moral kerakyatan, dan memiliki komitmen nurani keadilan)
c. etika kepemimpinan(mampu mengelola hubungan antarkelembagaan negara sesuai etika kekuasaan, mampu merumuskan kebijakan kenegaraan, mampu mengelaola mekanisme pemerintahan, mampu mengelaola dinamika pemangunan dan mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat
Mekanisme Pemilihan Pejabat Negara
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
a. Korupsi adalah setiap perbuatan yang dilakukan siapapun juga untuk kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan yang langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara
b. Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara
c. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
0 komentar:
Posting Komentar